Kepala KUA Cirinten Ngaku Dipaksa Pihak Keluarga Pengantin Pria, soal Pernikahan Gelap Suami Orang
Kepala KUA Kecamatan Cirinten, Lebak, Sujai buka suara usai namnya disebut terlibat dalam pernikahan gelap, yakni menikahkan seorang pria berinisial F
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Sujai buka suara usai namnya disebut terlibat dalam isu dugaan pernikahan gelap, yakni menikahkan seorang pria berinisial FI dengan perempuan selingkuhan asal Kota Serang yang merupakan suami sah dari KK (35).
Sujai mengaku, dirinya terlibat menikahkan FI dengan perempuan warga Kota Serang, lantaran ditekan oleh pihak keluarga FI.
"Saya ditekan terus sama keluarga FI, karena saya tidak bisa. Tambah lagi saya bekerja di pemerintahan, saya tidak bisa menikahkan kalau tidak ada berkas real," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Oknum Kepala KUA Cirinten Lebak Diduga Menikahkan Suami Orang, Hingga Ancam Laporkan Istri Sah
"Pokoknya saya tertekan oleh bapaknya FI untuk segera menikahkan anaknya, dengan alasan sering mondar-mandir bawa perempuan itu. Saya tidak mengada-ada," sambungnya.
Lanjut Sujai, pihak keluarga FI sempat datang ke Kantor KUA untuk berkonsultasi terkait pernikahan FI dengan perempuan warga Kota Serang tersebut.
"Mereka bersama orang tua nya datang ke kantor. Saya tanya ada apa Pak? Katanya mau konsultasi pernikahan anaknya. Karena kalau FI itu saya tahu tetangga saya," katanya.
"Dapat tiga hari sebelumnya, mereka datang lagi ke rumah saya, membawa anak si calon pengantin, bapak FI, Pak Lurah dan tokoh masyarakat. Itu banyakan, mereka langsung ke rumah saya datang," sambungnya.
Sujai menerangkan, bahwa FI menunjukkan surat talak tiga pada 26 Juli 2025 dengan KK kemudian menikah pada 3 Agustus, dengan alasan surat talak itu sesuai keinginan istrinya yakni KK.
"Saya sempat tolak, dan menyarankan agar selesaikan sidang nya dulu di Pengadilan. Kalau sudah kelar, datang lagi ke sini sampai kelar sidangnya," bebernya.
"Mereka minta nikah siri aja dulu, setelah nikah baru surat nya nyusul yang penting agamanya selesai."
"Emang saya dengan Bapaknya FI sangat dekat sekali, ada hubungan emosional," sambungnya.
Baca juga: Viral Anak di Malang Laporkan Ibu ke Polisi, Gegara Dipukul Karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur
Sujai menejelaskan, bahwa secara aturan KUA memang tidak boleh terlibat dalam pernikahan siri, tanpa dokumen resmi dan lengkap.
"Berdasarkan aturan hukum memang tidak boleh, secara agama tapi sah," jelasnya.
"Ini kan berbicara agama, kita hanya menyelamatkan. Dan intinya saya ditekan, saya ditekan. Bahkan, Bapak FI siap bertanggung jawab ketika ada persoalan di kemudian hari," sambungnya.
Sujai mengklaim, bahwa KK juga mengaku sudah ditalak tiga.
"Mengakui, tapi kalau balikan lagi mereka tidak bisa, tanpa terkecuali mereka dulu dengan orang lain," ucapnya.
Bahkan, tambah Sujai, buku nikah milik FI dirampas oleh KK.
"Buku nikahnya sempat di rampas sama KK, dan itu sebetulnya hak laki-laki dikasihkan saja. Itu mah diambil dua-duanya," katanya.
Pada saat diminta pendapatnya terkait hak tanggung jawab anak? Sujai mengatakan, bahwa seorang bapak berkewajiban memberi nafkah.
"Itu mah hak anak, dan berkewajiban memberi. Karena anak itu tidak ada bekasnya, terkecuali bekas istri atau bekas suami. Intinya KK masih sayang sama KK," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten, berisinial S diduga terlibat kasus pernikahan gelap, yakni menikahkan seorang pria berinisial FI yang diketahui merupakan suami sah dari KK (35), dengan perempuan asal Kota Serang.
KK menyebut bahwa, pernikahan suaminya dengan perempuan selingkuhannya dilakukan oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten, tanpa sepengatahuan dirinya.
Usia mengetahui informasi tersebut, kemudian istri sah berinisial KK (35), warga Kampung Hegarmanah, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak itu melaporkan suaminya ke Polres Lebak, Selasa (28/10/2025).
Pernyataan KK istri FI
KK menyebut bahwa, pernikahan suaminya dengan perempuan selingkuhannya dilakukan oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten, tanpa sepengatahuan dirinya.
"Iya, dia yang menikahkan suami saya dengan selingkuhannya," ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
KK mengatakan, bahwa oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten S juga mengakui telah menikahkan suaminya dengan warga Kota Serang tersebut.
"Mengakui salah, bahkan ke sini kerumah pengen musyawarah, cuma tidak ada titik temu," katanya.
Menurut KK, meskipun oknum Kepala KUA tersebut mengakui kesalahannya.
Akan tetapi Kepala KUA Kecamatan Cirinten itu malah justru mengancam akan melaporkan dirinya atas dasar pencemaran nama baik.
"Jadi seolah-olah nantang, tadi pagi lewat telepon, mau ngekik balik melaporkan," ucapnya.
KK mengaku, tidak mengetahui terkait suaminya menikah dengan selingkuhannya tersebut.
Namun, KK baru mengetahui informasi kabar suaminya menikah dari anak selingkuhannya.
"Saya dikasih tahu sama anak pertama anak selingkuhannya itu," ujarnya.
KK berharap kepada oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten, agar bertanggung jawab membawa suaminya ke hadapan dirinya.
Terlebih dirinya hanya ingin meminta soal tanggung jawab hak anak.
"Intinya saya minta itu. Dan Kepala KUA Cirinten harus membawa suaminya datang ke saya," pungkasnya.
| Harapan Wabup Amir Hamzah untuk Budi Santoso, Eks Sekda Lebak Resmi Jabat Asda II Pemprov Banten |
|
|---|
| Jabatan Sekda Lebak Kosong, Usai Budi Dilantik jadi ASDA II di Pemprov Banten : Siapa Penggantinya? |
|
|---|
| Akun Pinterest Sabrina Alatas, Chef Cantik Terseret Isu Perselingkuhan Hamish Daud |
|
|---|
| Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Selasa 4 November 2025 Mulai Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
| Wali Kota Serang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Ini Dasar Rotasi dan Mutasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.