Pendamping PKH di Lebak Diduga Tahan Buku ATM Penerima Manfaat, Hingga Ancam Batalkan Bansos

Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kampung Cimurutu, Lebak mempertanyakan buku tabungan ATM yang diduga ditahan oleh pihak pendamping PKH.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mempertanyakan buku tabungan ATM yang diduga ditahan oleh pihak pendamping PKH. 

TribunBanten.com sudah berupaya mengkonfirmasi pendamping PKH Kecamatan Cileles, berisinial Ve, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat namun tidak mendapatkan jawaban. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra menegaskan, bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dipegang penerima manfaat. 

Terlebih, tambah dia, hal itu sudah menyalahi kode etik para pendamping PKH. 

"Pendamping tidak boleh mengumpulkan atau memegang kartu KPM. Itu menyalahi kode etik. Kartu harus dipegang langsung oleh KPM," ujarnya dalam pesan singkatnya. 

Menurutnya, pendamping PKH kini sudah berstatus ASN P3K yang harus menjaga integritas dan profesionalisme ketiak bertugas.

"Kalau ada pendamping yang melanggar kode etik, kami akan laporkan ke Kementerian Sosial," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved