Inspektorat Lebak Hanya Mampu Audit 6-12 Desa per Tahun, Keterbatasan Anggaran dan SDM Jadi Kendala

Inspektorat Kabupaten Lebak, hanya mampu melakukan pemeriksaan 6 sampai 12 desa terhadap penggunaan anggaran dana desa selama satu tahun. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Lebak, Iyan Herdiyan 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Inspektorat Kabupaten Lebak, hanya mampu melakukan pemeriksaan 6 sampai 12 desa terhadap penggunaan anggaran dana desa selama satu tahun. 

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Lebak, Iyan Herdiyan mengatakan, alasan pihaknya belum mampu melakukan audit secara menyeluruh ke masing-masing desa, lantaran keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM). 

Namun, dari 6 sampai 12 desa yang diperiksa tersebut akan dijadikan sebagai sampel penggunaan anggaran dana desa selama satu tahun. 

"Makanya kita belum mampu mengaudit atau memeriksa secara menyeluruh. Paling hanya 6 sampai 12 desa dalam setahun. Karena keterbatasan anggaran sama SDM," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026). 

Baca juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Rabu 14 Januari 2026 Naik Lagi : Cek Daftarnya Sekarang

Iyan mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya sebatas desa, melainkan juga perangkat daerah, kecamatan, puskesmas hingga sekolah. 

"Itu semua yang memeriksa Inspektorat. Secara otomatis kita tidak bisa lakukan secara serentak," ungkapnya. 

Lanjut Iyan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tersebut nantinya akan dirangking berdasarkan resiko. 

"Misalnya mana nih resiko yang paling tinggi, nanti itu yang kita lakukan pengawasan," katanya.  

Menurut Iyan, ketika pihaknya menemukan temuan dari hasil pemeriksaan dana desa, selanjutnya akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Dari situ nanti apa saja temuan-temuannya, nanti rekomendasinya seperti apa, terus ditindaklanjutinya seperti apa," ujarnya. 

Iyan menambahkan, masa pengembalian temuan dana desa ditentukan selama 60 hari kerja, meskipun tidak secara menyeluruh. 

"Artinya ada progres selama 60 hari upaya mereka untuk mengembalikan. Itu tim Anep yang melakukan penagihan atau yang menindaklanjutinya nanti," katanya. 

Kata Iyan, apabila desa tidak mengembalikan temuannya sama sekali, pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum berkoordinasi kepada Arapat Penegak Hukum (APH). 

"Bisa saja, tapi kita liat dari berbagai faktor lah. Dari aturanya dan besarannya. Layak gak sih itu kita kasih ke APH," pungkasnya. 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved