Inspektorat Lebak Dalami Kasus Oknum PNS Dinsos Diduga Palak Warga Urus SKTM Rp400 Ribu

Inspektorat Lebak mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum PNS Dinsos berinisial SN kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidya Indra, mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) yang diduga meminta uang kepada warga sebesar Rp400 ribu. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidya Indra, mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) yang diduga meminta uang kepada warga sebesar Rp400 ribu.

Diketahui, oknum pegawai Dinsos berinisial SN, warga Kecamatan Bojongmanik, diduga meminta uang Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping.

Saat itu, SN diminta membantu mengurus pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna menurunkan data dari desil 6 ke desil 5 agar warga tersebut bisa mendapatkan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk keperluan persalinan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya, sudah kami mintai keterangan," ujar Vidya saat ditemui di Kantor Inspektorat Lebak, Rabu (11/3/2026).

Vidya mengatakan, selain SN, Inspektorat Lebak juga telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Lebak, kepala desa terkait, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.

Ia menambahkan, Inspektorat masih mendalami persoalan tersebut.

"Baru satu kali pemeriksaan, jadi belum bisa disimpulkan karena prosesnya masih mendalami bukti-bukti," katanya.

Menurut Vidya, setelah bukti-bukti dari hasil pemeriksaan dinilai cukup, pihaknya akan mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

"Nanti akan diambil keputusannya. Kami mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kita lihat apakah ada unsur pelanggaran dalam aturan tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved