Plt Kadinsos Ultimatum Pegawainya, Buntut Viral Oknum PNS Lakukan Pungli : Pelayanan Dinsos Gratis!
Pelaksanaan tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengimbau seluruh pegawainya untuk tidak melakukan pungutan liar.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menultimatum seluruh pegawainya secara tegas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap segala bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Ultimatum adalah tuntutan atau peringatan terakhir yang tegas dan tidak dapat dinegosiasikan, disertai batas waktu dan ancaman konsekuensi serius jika tidak dipenuhi.
Hal itu disampaikan Lela, usai salah satu pegawainya berinisial SN viral diduga melakukan pungli.
SN dikabarkan meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping, saat diminta untuk membuat SKTM pembaharuan data dari desil 6 ke desil 5 keperluan membuat BPJS Kesehatan PBI.
"Kami mengingatkan seluruh pegawai, agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Agar pelayanan sosial bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli," ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (8/3/2026).
Lela menegaskan, seluruh pegawai harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan integritas dalam melayani masyarakat.
Khususnya pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan sosial, tidak dipungut biaya apa pun dan gratis.
"Pelayanan di Dinsos gratis, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Intinya tidak ada bayar membayar lah, apalagi ada negosiasi harga, itu tidak ada," tegasnya.
Lela juga menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan, apabila ada pegawai Dinsos yang meminta imbalan atau bayaran saat memberikan pelayanan.
Laporan tersebut, kata Lela, bisa disampaikan melalui media sosial (Medsos) Instragram dan TikTok maupun datang secara langsung ke kantor.
"Harus. Bagi siapapun yang merasa dirugikan, silahkan laporkan ke Dinsos. Baik lewat medsos, maupun nomor WhatsApp pegawai Dinsos," katanya.
Selain itu, Dinsos Lebak juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan sosial agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Nasib Oknum PNS Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli Pembuatan SKTM, Kini Ditindaklanjuti Inspektorat
Kronologi kejadian
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, tengah memarahi salah satu oknum PNS Dinsos.
Kades tersebut memarahi oknum PNS Dinsos, lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada warga saat hendak meminta bantuan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping, sebesar Rp400 ribu.
| Parkir di Kota Serang Segera Pakai QRIS, Cegah Pungli dan Kebocoran Retribusi |
|
|---|
| Pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon Tandatangani Ikrar Anti Narkoba, Pungli dan Alat Komunikasi Ilegal |
|
|---|
| Dinsos Lebak Masih Tunggu Putusan Inspektorat Soal Dugaan Pungli Pembuatan BPJS Kesehatan Rp400 Ribu |
|
|---|
| Yandri Susanto: Jika Ada Pungli Mengatasnamakan Bupati atau Mendes di Serang, Tangkap dan Laporkan |
|
|---|
| Viral Video Pungutan Uang ke PKL Pasar Serpong, Sosok Ini Sebut Dana untuk Kegiatan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dinsos-Kabupaten-Lebak-Banten-enggan.jpg)