PAW Kades Lebak Digelar 19 Mei 2026, Ini Daftar 8 Desa yang Ikut Pemilihan

Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak, Banten, akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) pada 19 Mei 2026 mendatang.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
ilustrasi Tribunnews
Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak, Banten, akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) pada 19 Mei 2026 mendatang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lebak, Banten, akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) pada 19 Mei 2026 mendatang.

Delapan desa yang akan mengikuti PAW tersebut yakni Desa Ciruji, Darmasari, Pamubulan, Anggalan, Margajaya, Parungsari, Pagelaran, dan Sukatani.

Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar mengatakan, pelaksanaan PAW dijadwalkan berlangsung serentak.

Baca juga: Cerita Pilu Ayah Korban Wanita Dibunuh Pacar di Pandeglang: Anak Saya Diperas hingga Terjerat Pinjol

“Insyaallah pelaksanaan PAW tanggal 19 Mei 2026,” ujar Diki, Minggu (10/5/2026).

Saat ini, tahapan PAW Kades di delapan desa tersebut memasuki proses seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari tiga bakal calon kepala desa.

Sebab, dalam pelaksanaan PAW, jumlah calon yang berhak mengikuti pemilihan dibatasi maksimal tiga orang.

“Sekarang tahapannya sedang seleksi tambahan untuk desa yang calonnya lebih dari tiga orang. Karena untuk PAW maksimal tiga calon,” katanya.

Diki menjelaskan, mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. PAW Kades tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat, melainkan lewat musyawarah desa khusus (Musdesus).

Dalam forum Musdesus tersebut nantinya akan ditentukan mekanisme pemilihan, apakah melalui voting atau aklamasi.

“PAW itu melalui Musdesus. Nanti dalam musyawarah ditentukan apakah mekanismenya voting atau aklamasi,” jelasnya.

Ia menuturkan, peserta Musdesus terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat yang mewakili setiap RT.

Selain itu, Diki menyebut pencalonan kepala desa dalam PAW kini dapat diikuti masyarakat dari luar desa. Hal itu menyusul dicabutnya aturan domisili calon kepala desa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Siapa saja bisa mendaftar, termasuk dari luar desa,” ujarnya.

Menurut Diki, pelaksanaan PAW baru dapat dilaksanakan pada 2026 setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, tahapan Pilkades dan PAW sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu.

“Karena tahapan Pilkades maupun PAW itu sempat tertunda karena tahapan Pemilu,” katanya.

Ia menambahkan, kepala desa yang terpilih melalui PAW nantinya hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Namun, berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan tersebut tetap dihitung satu periode penuh.

“Berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala desa hasil PAW tetap dihitung satu periode penuh,” ucapnya.

Diki berharap kepala desa hasil PAW dapat fokus melanjutkan pembangunan desa dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang penting tetap fokus terhadap pembangunan desa, dan memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved