SPMB Banten 2026

Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar, Ini Persyaratan SPMB 2026 Jenjang TK, SD, SMP di Lebak

Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026, simak persyaratan umum untuk calon murid di Kabupaten Lebak.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Misbahudin/TribunBanten.com
SMPN 4 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026, simak persyaratan umum untuk calon murid di Kabupaten Lebak. 

(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD;

(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:

(a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

(b) kesiapan psikis.

(4) Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;

(5) Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain;

(6) Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

(7) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin (6) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan

(8) Satuan pendidikan melakukan pengurutan usia calon murid baru berdasarkan rombel dan kuota yang tersedia.

Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP):

1) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2) telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan jika ijazah belum terbit;

3) bagi calon murid baru yang beragama Islam melampirkan STTB Madrasah Diniyah;

4) bagi calon murid baru beragama Islam yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah cukup melampirkan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved