Kenapa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Pihak kepolisian angkat bicara soal alasannya menangkap Delpedro Marhaen (DMR) yang diketahui merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Editor: Ahmad Tajudin
Instagram @lokataru_foundation
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), terkait kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian angkat bicara soal alasannya menangkap Delpedro Marhaen (DMR) yang diketahui merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

DMR ditangkap karena diduga terlibat dalam kericuhan yang terjadi pada aksi demo beberapa hari yang lalu.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa penangkapan terhadap DMR dilakukan, lantaran peran DMR dalam kasus penghasutan demo ricuh.

"Peran DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola (admin) akun dari LF. Dimana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," kata Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

Baca juga: Update Terkini : Polisi Sudah Tangkap 3.195 Orang, Pasca Demo di Berbagai Wilayah, 9 Meninggal Dunia

BPP, menurut polisi, berdasarkan hasil penyidikan terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan, kemudian bom molotov, dan ada hubungannya dari akun BPP.

Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR.

Adapun Staf Lokataru Foundation itu bernama Muzaffar Salim.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang ini.

"Sehingga kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini diruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.

Baca juga: Daftar 30 Lokasi Aksi Demo Hari Ini di Sejumlah Daerah di Indonesia : Banten, Jakarta hingga Batam

 
Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. 

Baca juga: Kampus Unpas & Unisba Jadi Sasaran Tembakan Gas Air Mata saat Pembubaran Demo, 12 Mahasiswa Pingsan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved