Kasus Korupsi

RESMI! Mantan Bos Gojek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Usai Kelar Jadi Mendikbudristek

Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop

Editor: Ahmad Haris
Youtube Kompas TV
Kejagung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada, Kamis(4/9/2025).

Hal itu diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca juga: Tok! DPR RI Sepakat Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja Anggota Dewan Dihentikan

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.

Sebelumnya Nadiem Makarim tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved