Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan
Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?
TRIBUNBANTEN.COM - Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?
Pertanyaan ini muncul dikalangan masyarakat, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat yang diketahui merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik.
Baca juga: Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan
Hukuman tersebut jauh berbeda dengan sanksi yang diterima Kompol Cosmas yakni dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penjelasan Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan alasan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, bukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Kompol Cosmas Kaju Gae.
Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak.
"Makannya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," ujar Anam.
Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat.
"Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak," ujarnya.
"Jadi, dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," lanjut Anam.
"Nah sejak gelar itu ada perdebatan soal ini sebenarnya. Jadi ini video yang diambil, yang beredar di publik," katanya lagi.
"Jadi teman-teman juga bisa cek secara lebih detail, ini kami cek, kami gedein, terus kita lihat ini ada jarak, jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis," papar Anam.
Ia menambahkan, faktor blind spot atau titik buta pada kendaraan rantis turut menjadi pertimbangan.
Posisi kaca dan ram pada kendaraan membuat pengemudi tidak bisa melihat jelas ke depan, apalagi situasi saat itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam hari sekira pukul 19.00 WIB.
"Jadi ya kurang lebih lah penglihatan kurang lebih, tapi tangkapan video yang ada di publik yang beredar ini ada cara kayak begini," ucapnya.
"Silakan juga bisa dicek, jadi memang sepertinya memang jatuh duluan," imbuhnya.
"Kalau lihat videonya, lihat kita potong begini, jatuh duluan. Bukan jatuh karena mobil rantisnya, jatuh duluan. Barulah supir ini melihat, ya bablas begitu aja," ucapnya.
Selain itu, Cak Anam menyebut laju kendaraan Bripka Rohmat tidak kencang.
Berdasarkan keterangan, kecepatan mobil hanya sekitar 30–50 kilometer per jam.
Bripka Rohmat juga diketahui telah memiliki sertifikasi untuk mengemudikan kendaraan taktis.
Mengenai posisi rantis yang sempat terlihat terpisah dari rombongan, Cak Anam menuturkan hal itu dipicu situasi massa yang ramai di sekitar SPBU Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis diarahkan untuk menghalau kerumunan massa agar tidak masuk ke SPBU.
"itu kan di SPBU massa ramai berangkatnya dari situ juga salah satu titik penting karena ramai macam-macam memang menghalau massa, sekali lagi ini keterangan dia ya menghalau massa biar itu tidak masuk ke SPBU," kata Anam.
"Dihalau massanya yang belakang karena jenis mobilnya berbeda yang diajak untuk juga melapis dia tidak melanjutkan karena massanya juga banyak dan itu bisa kita lihat di CCTV SPBU," sambungnya.
ISESS Soroti Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat dalam insiden yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik Polri, Rabu (3/9/2025).
Sementara Bripka Rohmat divonis demosi pada Kamis (4/9/2025). Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan saat terjadi aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bambang Rukminto menyoroti jauhnya perbedaan hukuman antara Cosmas dan Rahmat.
"Ya kalau kita melihat memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun. Meskipun tujuh tahun ini sampai masa pensiun, tentu lebih ringan dibandingkan Cosmas," ungkap Bambang dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, jomplangnya sanksi ini akan menjadi perdebatan dan polemik.
"Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya."
"Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut," tambahnya.
Baca juga: Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae
Harus Ada Alternatif Sanksi di Sidang Etik
Bambang menilai, Polri perlu memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, tidak hanya PTDH dan demosi.
Bambang menyinggung adanya sanksi pemberhentian dengan hormat dari Polri.
"Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri."
Sehingga Bambang menilai perlu sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi.
"Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa," ungkapnya.
Sidang Etik Kompol Cosmas
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan Kompol Cosmas kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.
Ia menegaskan, tidak ada niatan dalam hatinya mencelakai orang.
Kompol Cosmas berdalih dirinya hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat ketika terjadi demo.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."
"Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas juga dalam kesempatannya turut berbelasungkawa atas tewasnya Affan Kurniawan.
Dirinya tidak menyangka korban kehilangan nyawanya secara tragis.
"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.
Bahkan, Kompol Cosmas tidak mengetahui kala itu mobil rantis menabrak dan melindas korban.
Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat video viral yang tersebar media sosial.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Brimob, Ternyata Tulang Punggung Keluarga Dulunya Sekuriti Kompleks
Sidang Etik Bripka Rohmat
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Saat kejadian, Kompol Cosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat Berdalih Disuruh Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmat berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Bripka Rohmat pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan.
Ia pun berharap orang tua Affan memaafkan perbuatannya.
"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmat masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Sumber : WartaKotalive.com / Tribunnews.com
Bripka Rohmat
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas
driver ojol dilindas Rantis Brimob
kendaraan taktis (rantis)
Affan Kurniawan
Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae |
![]() |
---|
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis Brimob, Nicholas Saputra Desak Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Demo Terjadi di Berbagai Kota, Ini Deretan Artis Anggota DPR RI yang Masih Bungkam soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.