Catat! Tanggal 17 September 2025, KPK Bakal Lelang Barang Rampasan dari Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi sejumlah barang hasil rampasan negara pada 17 September 2025

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Herudin
Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada K-4, Kuningan, Jakarta Selatan. 

3. Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.

5. Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.

6. Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal obyek lelang sesuai kondisi nyata.

7. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved