Catat! Tanggal 17 September 2025, KPK Bakal Lelang Barang Rampasan dari Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi sejumlah barang hasil rampasan negara pada 17 September 2025
3. Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.
5. Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.
6. Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal obyek lelang sesuai kondisi nyata.
7. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.
Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas.com
Anak Eks Wamenaker Immanuel Berpeluang Dipanggil KPK, Usai Noel Keceplosan soal Mobil Mewah Hilang |
![]() |
---|
Misteri Tiga Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Mulai Terungkap, Diduga Disembunyikan Anaknnya |
![]() |
---|
Cerita di Balik Pemeriksaan Eks Menag Gus Yaqut, Diteriaki Maling oleh Massa Aksi |
![]() |
---|
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
![]() |
---|
KPK Sita Aset Senilai Rp1 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.