Kasus Korupsi
Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem
Potensi tanggung jawab hukum mantan Presiden Jokowi di kasus korupsi Chromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap ada.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpotensi bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi Chromebook, oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Melansir Tribunnews, pendapat itu disampaikan dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson.
Dia menjelaskan, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Bersuara Tinggi: Saya Tak Lakukan Apapun!
“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.
"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.
Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara korupsi Chromebook.
Selain Nadiem, empat nama lainnya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021.
Perjalanan hidup Nadiem Makarim
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.
Nama Nadiem sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Sebelum menjadi Mendikbudristek, pria berusia 40 tahun itu merupakan pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.
Perusahaan tersebut telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.
Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia.
Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.
Ayah dari empat anak itu juga sempat menjadi Managing Editor di Zalora Indonesia.
Tak sampai di situ, Nadiem Makarim juga pernah mengemban jabatan sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.
Setelah itu, ia mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.
Pada Oktober 2019, ia resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024.
Namun, ketika pemerintahan beralih ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, posisinya sebagai menteri tidak berlanjut.
Harta kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp600 miliar. Harta itu dilaporkan mantan bos Gojek pada tahun 2024 saat dirinya menjabat sebagai menteri.
Untuk rinciannya sebagai berikut.
A. Tanah dan Bangunan – Rp 57.793.854.385
Tanah seluas 24.739 m⊃2; di Kabupaten/Kota Rote Ndao, hasil sendiri – Rp 176.883.850
Tanah seluas 2.700 m⊃2; di Kabupaten/Kota Gianyar, hasil sendiri – Rp 2.160.000.000
Tanah dan bangunan seluas 166 m⊃2;/166 m⊃2; di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 1.981.210.000
Tanah dan bangunan seluas 567 m⊃2;/485 m⊃2; di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 16.360.785.000
Tanah dan bangunan seluas 885 m⊃2;/560 m⊃2; di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 27.888.675.000
Tanah dan bangunan seluas 190 m⊃2;/190 m⊃2; di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 4.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 1.380 m⊃2;/101 m⊃2; di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri – Rp 5.226.300.535
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 2.247.400.000
Mobil Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024, hasil sendiri – Rp 1.710.800.000
Mobil Toyota Innova Zenix 2.0 tahun 2024, hasil sendiri – Rp 536.600.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp 752.313.000
D. Surat Berharga – Rp 926.095.804.402
E. Kas dan Setara Kas – Rp 77.083.385.547
F. Harta Lainnya – Rp 2.900.000.000
Sub Total – Rp 1.066.872.757.334
III. Hutang – Rp 466.231.300.679
IV. Total Harta Kekayaan (II – III) – Rp 600.641.456.655
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Bersuara Tinggi: Saya Tak Lakukan Apapun! |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Nadiem Makarim yang Resmi Menjadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek |
![]() |
---|
RESMI! Mantan Bos Gojek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Usai Kelar Jadi Mendikbudristek |
![]() |
---|
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
![]() |
---|
Kilang Minyak Triliunan Rupiah di Cilegon Masuk Daftar Aset Riza Chalid yang Disita Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.