Kasus Narkoba

Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fari divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah  

TRIBUNBANTEN.COM - Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, musisi senior Indonesia divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Melansir Tribunnews, Majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).

Baca juga: Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I dengan berat bruto 0,89 gram, satu tas cokelat berisi ganja dengan berat netto 4,76 gram serta dua unit handphone merk Oppo A60 dan Samsung A20 yang dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu kartu ATM BCA milik Fariz RM dikembalikan kepadanya. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata hakim. 

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," tambahnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

Fariz RM pun menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada, insyaallah menjadi keputusan terbaik bagi hidup saya," ucap Fariz.

Fariz bersyukur atas keputusan tersebut yang berharap bisa membuat dirinya lebih baik lagi.

"Alhamdulillah saya syukuri. D an juga, ini adalah hari yang baik ya," imbuh Fariz.

Profil Fariz RM

Berikut profil lengkap Fariz RM (Fariz Roestam Munaf), musisi legendaris Indonesia:

Nama lengkap: Fariz Roestam Munaf 

Nama panggung: Fariz RM 

Tempat Tanggal Lahir: Jakarta 5 Januari 1959 

Pendidikan: Kuliah jurusan Seni Rupa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Karir

Fariz RM mulai bermusik sejak usia dini, belajar piano dan alat musik lainnya sejak kecil. 

Karir resmi dimulai sekitar tahun 1977 melalui Lomba Cipta Lagu Remaja Radio Prambors bersama teman-teman seangkatannya. 

Album “Sakura” (1980) menjadi salah satu karya paling ikoniknya, di mana ia mengusung aransemen lengkap—dari vokal hingga instrumen—sendirian. 

Lagu-lagu hits yang melekat di ingatan publik antara lain: Sakura, Barcelona, Selangkah ke Seberang, Panggung Perak, Nada Kasih. 

Selain solo, dia aktif dalam berbagai kolaborasi dan band: Young Gipsy, Giant Step, The Rollies, WOW!, Symphony, Transs, dan Jakarta Rhythm Section.

Dia adalah paman dari penyanyi Sherina Munaf.

Kontroversi & Masalah Hukum

- Fariz RM pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali hingga 2025. 

- Kasus narkoba itu terjadi di beberapa tahun (antara lain 2007, 2014, 2018, dan 2025), dengan jenis barang bukti seperti ganja, sabu, dan alat isap. 

- Pada 17‑18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap untuk keempat kalinya, dipicu dari penangkapan sopirnya dulu (ADK) di Kemayoran, Jakarta Utara, yang menemukan ganja. Dari situ polisi mengembangkan ke Fariz RM, yang ditangkap di Bandung. Barang bukti untuk Fariz: sabu dan ganja. Tes urin menunjukkan hasil positif.

- Ia mengakui bahwa penggunaan narkoba terkait tekanan popularitas dan masalah keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved