Kasus Korupsi

BERITA TERKINI: Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk Jalani Operasi di RS

Kejagung menyatakan sedang membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Yulianto
DITETAPKAN TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Keterangan:

Pembantaran adalah penundaan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang sedang sakit keras, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). 

Biasanya, selama masa pembantaran, tersangka/terdakwa dirawat di rumah sakit dan tetap berada dalam pengawasan aparat hukum.

SUMBER: TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved