Rincian Uang Pensiunan yang diterima Sri Mulyani Setiap Bulan, Pasca Resmi Tak Jadi Menkeu

Berikut ini informasi tentang rincian uang pensiunan yang diterima Sri Mulyani setiap bulan, pasca resmi tidak lagi menjadi Menteri Keuangan (Menkeu).

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
PAMITAN - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pamitan ke stafnya di acara serah terima jabatan menteri keuangan kepada Purbaya Yudhi Sadewa di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Berikut ini informasi tentang rincian uang pensiunan yang diterima Sri Mulyani setiap bulan, pasca resmi tidak lagi menjadi Menteri Keuangan (Menkeu). 

Besaran pensiun Sri Mulyani

Ketentuan terkait hak uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. 

Pada Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. 

Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen. 

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.

Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000. 

Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.

Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki. Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan. 

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved