Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker

Satu unit mobil merek Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada 26 Agustus 2025 lalu

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satu unit mobil merek Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada 26 Agustus 2025 lalu, kini telah resmi dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, mobil tersebut diketahui merupakan mobil sewaan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kendaraan untuk aktivitas Immanuel Ebenezer.

Atas hal itu, KPK kemudian memutuskan untuk mengembalikan mobil yang sempat disita tersebut.

“Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Anak Eks Wamenaker Immanuel Berpeluang Dipanggil KPK, Usai Noel Keceplosan soal Mobil Mewah Hilang

Budi mengatakan, fakta terkait status mobil itu bersifat sewaan diketahui penyidik setelah memanggil sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenaker hingga pihak swasta.

“Ya artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK,” ujar dia.

Kabiro Humas Kemenaker Diperiksa Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).

Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.

Baca juga: Purbaya vs Luhut: Menkeu Tak Gentar, Akan Tetap Potong Anggaran MBG yang Tak Terserap Meski Dilarang

Kasus Immanuel Ebenezer 

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved