Respon Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU: Aneh
Roy Suryo cs menerima langsung salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari KPU.
Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menerima secara langsung salinan atau lembaran fotocopy ijazah Jokowi, Jumat (24/10/2025).
Salinan yang diterima Bonatua langsung dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
Salinan ijazah tersebut disebut digunakan Jokowi untuk maju Pilpres 2014.
"Kali ini karena saya minta waktu itu ada 3 dokumen yang saat itu juga yang belum dikasih adalah fotokopi terlegalisir tahun 2014 beserta dokumen klarifikasinya. Namun saat ini sudah diberikan oleh pihak KPU," kata Bonatua kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Bonatua, diterimanya salinan ijazah Jokowi ini sekaligus untuk memberikan jawaban kepada Roy Suryo Cs yang sejauh ini selalu ngotot kalau ijazah sarjana mantan presiden tersebut palsu.
Menurut dia, apa yang diterimanya hari ini merupakan versi salinan yang asli dari ijazah Jokowi, karena telah dilegalisir sesuai dengan persyaratan untuk maju Pilpres kala itu.
"Sehingga yang pihak Roy Suryo itu, teman-teman Pak Roy Suryo cs termasuk beliau ni, itu selalu mempermasalahkan ijazah asli. Seakan-akan tidak ada yang setara dengan asli. Kalau ini kan setara dengan asli," kata dia.
Hanya saja, perihal dengan dokumen ijazah aslinya, Bonatuha tidak bisa memperlihatkan langsung kepada publik.
Pasalnya, perihal dokumen asli ada pada kewenangan Jokowi sebagai pemegang hak mutlak dokumen.
"Nah kalau ijazah asli itu milik pribadi, tapi kalau yang setara dengan asli ini milik publik. Karena waktu pendaftaran itu, itu sudah ada disetujui. Bahwa ini siap dipublikasikan ke publik. Seperti itu," ucap dia.
Dirinya juga memastikan soal adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk bisa mengakses salinan dokumen milik pemimpin negara.
Nantinya, Bonatua mempersilahkan kepada siapapun untuk bisa melihat langsung salinan ijazah Jokowi dengan meminta kepada dirinya maupun ke KPU RI.
"Misalnya pak Roy Suryo minta lagi, untuk diajukan ke pengadilan ya bisa saja minta, tinggal berkirim ke PPID saja. Gampang kok sekarang, KPU sudah cukup bagus ya. Terbukti kemarin 2019 juga saya dengar sudah banyak yang minta kok, sejak itu," kata dia.
"Jadi publik harus sadar bahwa inilah haknya. Memperoleh informasi itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun caranya itu diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008," ujar Bonatua.
| Polemik Ijazah Palsu Tak Kunjung Selesai, Jusuf Kalla Minta Jokowi Memperlihatkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Masih Soal Ijazah Jokowi, Kini Giliran Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Ijazah Anggota DPRD Banten Dipertanyakan, KPU Tegaskan Asli dan Lengkap |
|
|---|
| Ijazah Dipertanyakan, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Datangi KPU |
|
|---|
| BIODATA Lengkap Rospita Vici Paulyn, Ketua KIP yang Tegas Semprot UGM soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/roy-suryo-salinan-ijazah-jokowi.jpg)