Sosok Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Perantara Aliran Dana ke Abdul Wahid
Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam, menjadi salah satu pihak krusial dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Abdul Wahid, kemudian Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025), menyebut, Dani Nursalam menjadi pihak krusial karena perannya terkait aliran uang.
Dani sebelumnya diduga lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11/2025).
Ia kemudian dilaporkan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.
Karier Politik
Dani M Nursalam adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dani M Nursalam diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhil periode 2014-2019.
Setelah tingkat kabupaten, Dani menapaki karier politik ke tingkat provinsi.
Ia terpilih menjadi anggota DPRD Riau untuk periode 2019-2024.
Kemudian pada periode 2024-2029 Dani kembali terpilih menjadi anggota DPRD Riau.
Sempat menghadiri pelantikan, Dani kemudian mundur dari DPRD Riau karena maju Pilkada Indragiri Hilir.
Dani M Nursalam saat itu menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Feriyandi Pilkada Indragiri Hilir.
Dalam kontestasi itu, Dani M Nursalam kalah oleh pasangan Herman-Yuliantini.
Perbuatan 3 Tersangka
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis Tanak menyebut, tersangka AW selaku Gubernur Riau meminta “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar kepada para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
AW disebut meminta “jatah preman” itu diwakili oleh MAS Kepala Dinas PUPR-PKPP, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak diberikan.
“Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak.
Kemudian, menurut dia, terjadi pertemuan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid yang dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada MAS dengan kode “7 batang”.
Selanjutnya, Tanak mengungkapkan, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara DAN (Dani M Nursalam).
Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah MAN, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui MAN senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis Tanak.
Sebagian artikel tayang di kompas.com
| Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid |
|
|---|
| Sosok Henny Sasmita, Istri Gubernur Riau Abdul Wahid : Ketua Dekranasda, Dikenal Aktif Berorganisasi |
|
|---|
| Daftar 16 Syarat Disetujui Abdul Wahid untuk Dapat Dukungan UAS, Ada Insentif Guru Ngaji |
|
|---|
| Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid di Mata Ustadz Abdul Somad : Anak Yatim, Punya Keinginan Bangun Riau |
|
|---|
| Pakai Sandal dan Kaos Putih, Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Sambil Tenteng Tas Biru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.