Gubernur Riau kena OTT

Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini

Rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) akan digeledah KPK hari ini, Kamis (6/11/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap Layar YouTube KPK
KASUS KORUPSI - Tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di PUPR Provinsi Riau dihadirkan dalam jumpa pers di KPK, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) akan digeledah hari ini, Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menjerat Abdul Wahid.

Pasalnya orang nomor satu di Provinsi Riau itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid di Mata Ustadz Abdul Somad : Anak Yatim, Punya Keinginan Bangun Riau

 
Budi menambahkan, KPK mengimbau para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif. 

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi.

"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka Abdul Wahid setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).

Baca juga: Sosok Henny Sasmita, Istri Gubernur Riau Abdul Wahid : Ketua Dekranasda, Dikenal Aktif Berorganisasi

 

Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar. 

Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," jelas Johanis Tanak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved