Rifqi Rafsanjani Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Pandeglang, Mei Lalu Dipecat PKS

Surat pemberhentian anggoita DPRD bertanggal 14 November 2025 itu, ditandatangani secara langsung Gubernur Banten Andra Soni 

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Instagram/Rifqi Rafsanjani
RIFQI RAFSANJANI - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani dari PKS telah resmi diberhentikan oleh Gubernur Banten.  

TRIBUNBANTEN.COM,PANDEGLANG-Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani telah resmi diberhentikan oleh Gubernur Banten. 

Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 608 tahun 2025, Tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pandeglang, masa jabatan 2024-2029. 

Surat bertanggal 14 November 2025 itu, ditandatangani secara langsung Gubernur Banten Andra Soni 

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Khotibul Umam membenarkan terkait surat keputusan Gubernur Banten tersebut.

"Iya benar. Sudah dipastikan Rifki Rafsanjani berhenti dari DPRD. Cuma kami belum menerima suratnya. Tapi mungkin sudah masuk ke DPRD," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (18/11/2025). 

Politisi Golkar itu mengatakan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diusulkan oleh partai terkait dalam hal ini PKS kepada DPRD Pandeglang

"Partai politik mengusulkan kepada DPRD Pandeglang, setelah itu dilakukan paripurna PAW," katanya. 

Jurnalis TribunBanten.com sudah berupaya mengkonfirmasi DPC PKS Kabupaten Pandeglang, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan jawaban. 

Baca juga: Dicopot PKS dari Wakil Ketua DPRD Banten Gegara Memo Titip Siswa SPMB Viral, Budi Prajogo "Ikhlas"

Tersandung Kasus Penganiayaan

Rifki Rafsanjani diberhentikan dari anggota DPRD Pandeglang, lantaran sebelumnya tersandung kasus dugaan penganiyaan terhadap seorang perempuan, yakni pacarnya sendiri warga Kabupaten Serang. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Pandeglang, telah resmi memecat Rifqi Rafsanjani dari keanggotaan partai pada Mei 2025 lalu.

Keputusan ini diambil, usai adanya putusan Majelis Penindakan Disiplin Partai (MPDP) bahwa Rifqi melakukan pelanggaran berat.

Atas tindakannya, Rifqi disebut melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan yang mencoreng nama baik partai.

"Memberikan sanksi berupa pencabutan sebagai anggota PKS. Saudara Rifqi melakukan pelanggaran berat," kata Sekretaris DPD PKS Pandeglang, Hasan Afifi, Jumat (30/5/2025). 

Hasan menegaskan, PKS tidak mentolerir atas tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang melibatkan kader partai.

"Keputusan ini sebagai bentuk komitmen PKS dalam menegakkan disiplin dan etika organisasi," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved