Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten

Sidang Gugatan Jalan Rusak Digelar 10 Maret, PN Pandeglang Akan Panggil Gubernur Banten dan Bupati

Tergugat orang yang akan dipanggil itu antaran lain, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Dewi Setiani, PUPR Banten dan Dishub Pandeglang. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Misbahudin
Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026). Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, akan memanggil para pihak terkait untuk hadir dalam persidangan gugatan jalan rusak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG-Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, akan memanggil para pihak terkait untuk hadir dalam persidangan soal gugatan yang dilayangkan Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. 

Tergugat orang yang akan dipanggil itu antaran lain, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Dewi Setiani, PUPR Banten dan Dishub Pandeglang. 

Al Amin bersama kuasa hukumnya, menggugat para pihak terkait sebesar Rp100 miliar karena dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

"Karena masih tahap awal, PN akan melakukan pemanggilan secara bersamaan terhadap seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan," ujar Humas PA Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026). 

Iskandar mengatakan, berdasarkan jadwal persidangan akan dimulai pada 10 Maret 2026. 

Menurut Iskandar, ketika semua pihak sudah hadir, PN Pandeglang akan melakukan proses mediasi. 

"Kalau semua para pihak hadir, sesuai ketentuan acara kita lakukan proses mediasi," ujarnya. 

Gugat Rp100 Miliar

Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menegaskan  pihaknya menggugat para pihak terkait untuk menuntut ganti kerugian terhadap para korban kecelakaan lalulintas. 

"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," tegasnya, saat mendampingi Al Amin Maksum, mengantarkan materi gugatan ke PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026). 

"Nah, Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," tambahnya. 

Raden mengatakan, materi gugat yang dilayangkan ke PN Pandeglang adalah perbuatan melawan hukum, akibat jalan rusak berlubang yang mencelakakan warganya. 

Baca juga: Gugat Gubernur Banten Soal Jalan Rusak, Kuasa Hukum Tukang Ojek Siapkan Bukti Hadapi Persidangan

Raden melanjutkan, uang gugatan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan lalulintas khususnya di Pandeglang umumnya Provinsi Banten.

Selain itu, uang tersebut juga turut akan digunakan untuk membangun jalan rusak berlubang. 

"Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Tujuan seperti itu," katanya.

Selain itu, kuasa hukum Al Amin juga menyampaikan bela sungkawa kepada korban kecelakaan lalulintas berinisial KR yang meninggal dunia. 

"Kami turut berduka cita kepada almarhum keluarga KR, stelah kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang," tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved