Fuhaira Desak Bupati Pandeglang Copot Ahmad Mursidi dan Kepala BKPSDM, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin, meminta Bupati Pandeglang mencopot Ahmad Mursidi.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin, meminta Bupati Pandeglang mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kasus kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (30/4/2026).
Saat ini, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik setelah dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tangsel, Pelatih Sepatu Roda Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Selain meminta pencopotan Ahmad Mursidi, politisi Partai Demokrat tersebut juga mendesak Bupati Pandeglang untuk mencopot Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin.
"Memang sejak awal kejadian saya meminta agar yang bersangkutan dipindahkan ke pekerjaan yang lebih ringan. Namun saat ini tuntutan dan aspirasi masyarakat menginginkan yang bersangkutan dicopot, karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan," ujar Fuhaira saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026).
Menurut Fuhaira, Kepala BKPSDM dinilai kurang menunjukkan empati dan tidak cukup responsif dalam menyikapi persoalan tersebut, sehingga keduanya layak dicopot dari jabatannya.
"Iya, sesuai yang saya sampaikan sejak awal, agar mencopot Pak Ahmad Mursidi sekaligus Kepala BKPSDM," tegasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang itu juga menilai masih banyak jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang perlu segera diisi.
"Ini harus segera diisi. Kemudian dampak dari lambannya penanganan kasus Pak Mursidi ini menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Padahal sejak awal saya sudah menyampaikan agar segera diganti, tetapi tidak didengar," katanya.
Ia menambahkan, proses pergeseran jabatan Ahmad Mursidi dari Kepala DPMPTSP menjadi staf ahli terkesan lamban sehingga memicu beragam pandangan di tengah masyarakat.
"Apalagi sekarang, setelah terlambat akhirnya dipindahkan menjadi staf ahli. Di mata masyarakat, hal itu dianggap sebagai bentuk lambannya pengambilan keputusan," tandasnya.
Diketahui, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (30/4/2026), saat sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 tengah membeli jajanan pada waktu istirahat sekolah.
Mobil yang dikendarainya menabrak sembilan orang korban yang terdiri dari tujuh siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga penjualan yang berada di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa kelas IV SD dan seorang pedagang perempuan.
| Harta Fuhaira Amin, Wakil Ketua DPRD Dukung Tersangka Laka Maut Dilantik Staf Ahli Bupati Pandeglang |
|
|---|
| Kata Polisi Soal Tersangka Laka Maut Ahmad Mursidi Tak Ditahan, Malah Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati |
|
|---|
| DPRD Dukung Tersangka Kecelakaan Maut Ahmad Mursidi Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang |
|
|---|
| Harta Ahmad Mursidi, Pejabat Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang |
|
|---|
| Pejabat Tersangka Laka Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Kabupaten-Pandeglang-Fuhaira-Amin-me.jpg)