Cara Cek Hasil Nilai TKA 2026 Jenjang SMP, Lengkap dengan Jadwalnya

Bagi peserta yang telah melaksanakan pelaksanaan utama TKA, bisa melihat hasilnya yang akan diumumkan pada 26 Mei 2026 mendatang.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hari pertama pada masa PPKM Level 3 pandemi Covid-19 di SMPN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (18/8/2021). Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP/MTS/sederajat berlangsung mulai 6 hingga 16 April 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP/MTS/sederajat berlangsung mulai 6 hingga 16 April 2026.

Setelah pelaksanaan utama TKA tersebut, terdapat pula pelaksanaan susulan yang akan diselenggarakan pada 11 - 19 Mei 2026 mendatang.

Bagi peserta yang telah melaksanakan pelaksanaan utama TKA, bisa melihat hasilnya yang akan diumumkan pada 26 Mei 2026 mendatang.

Sebelum itu, peserta bisa mempersiapkan diri untuk cek hasil TKA dan mengunduh sertifikat hasilnya.

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek hasil TKA yang dijadwalkan akan diumumkan pada 26 Mei 2026:

1) Kunjungi laman resmi TKA Kemendikdasmen

2) Masukkan data diri dengan mengisi kolom nomor peserta TKA dan tanggal lahir sesuai yang tercantum di kartu ujian

3) Klik "Lihat Hasil" dan tunggu beberapa detik hingga sistem menampilkan skor dan status kelulusan

Lantas, apa sebenarnya manfaat hasil TKA ini?

TKA jenjang SMP/MTS/sederajat ditujukan bagi murid kelas 9.

Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA jenjang SMP/MTS/sederajat terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika.

Dirangkum dari Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, kegunaan hasil TKA jenjang SMP/MTS/sederajat yaitu:

1. Dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi yang akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

2. Hasil TKA juga digunakan untuk mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara.

3. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved