Kapan Hasil TKA SD Diumumkan? Ini Jadwal Setelah Pelaksanaan Utama 2026

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi yang akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Suasana di lingkungan SDN Blok I Kota Cilegon. Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat mengikuti pelaksanaan utama Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai hari ini, Senin 20 April 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat mengikuti pelaksanaan utama Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai hari ini, Senin 20 April 2026.

Pelaksanaan utama TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dijadwalkan akan berlangsung hingga 30 April 2026 mendatang.

Untuk siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi yang akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Lantas, kapan hasil TKA akan diumumkan?

Mengutip informasi dari laman resmi Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 26 Mei 2026.

Sebelum itu, tahapan setelah pelaksanaan utama TKA yaitu pelaksanaan susulan yang akan dilangsungkan pada 11 - 19 Mei 2026, dan pengolahan hasil pada 20 - 24 Mei 2026.

Tata Tertib TKA untuk Peserta

Sementara itu, pelaksanaan utama TKA SD/MI/sederajat masih akan berlangsung Kamis, 30 April 2026 mendatang.

Memahami tata tertib pelaksanaan TKA dapat membantu peserta untuk mengikuti tes dengan lancar.

Berikut ini tata terbit untuk peserta didik menurut peraturan yang tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Dan Asesmen Nasional:

a. membawa kartu peserta TKA pada saat pelaksanaan tes;

b. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.

c. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;

d. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;

e. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA ;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved