Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Dapat Ditunaikan dalam 2 Bentuk

Badan Amil Zakat Nasional RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk.

Tayang:
Editor: Vega Dhini
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Badan Amil Zakat Nasional RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk. 

Untuk tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan standar zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membayar secara praktis tanpa membawa beras.

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial.

Dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ), distribusi zakat akan lebih tertib dan tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik.

Penyaluran yang baik memastikan fakir miskin mendapatkan bantuan berupa kebutuhan pokok sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Untuk Ramadhan 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,5 kilogram beras premium.

Umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.

Baca juga: Doa Hari ke-22 Ramadhan 1447 H Kamis 12 Maret 2026, Memohon Dibukakan Pintu Karunia Allah SWT

(*)

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved