Kabar Artis
Kala Nikita Mirzani Percaya Diri Bakal Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani percaya diri alias "pede" akan divonis bebas dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap pengusah askincare dokter Reza Gladys.
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengusah askincare dokter Reza Gladys, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kendati dituntut 11 tahun penjara dalam kasus tersebut, dan dinilai tak sopan selama persidangan, Nikita Mirzani tetap percaya diri alias "pede" akan divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya itu.
“100 persen (yakin bebas),” ujar Nikita sebelum jalani sidang duplik—tanggapan terdakwa atas replik jaksa—, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Purbaya vs Dedi Mulyadi! Menkeu Sindir Gubernur Jabar Soal APBD di Bank Berbentuk Giro
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024.
Ia mengaku diperas oleh Nikita Mirzani melalui pesan ancaman yang disampaikan oleh asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Ancaman tersebut terkait penyebaran informasi negatif tentang produk milik Reza.
Dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar itu disebut terjadi antara Januari hingga Maret 2025, dengan aliran dana yang kemudian disamarkan melalui sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita Mirzani.
Dalam sidang tuntutan pada Senin, 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Nikita.
Barang bukti menunjukkan bahwa sebagian dana yang diterima digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Selama proses persidangan, Nikita beberapa kali terlibat perdebatan langsung dengan JPU.
Ia memotong penjelasan, mengangkat nada suara, dan menolak mengenakan rompi tahanan.
Sikap tersebut dinilai tidak sopan dan menjadi salah satu dari delapan poin yang memberatkan tuntutan jaksa.
Ia juga dianggap tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
JPU juga mendakwa Ismail Marzuki dalam kasus yang sama.
Ia disebut sebagai perantara yang meneruskan pesan ancaman dari Nikita kepada Reza Gladys, dan sempat menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.
| Onadio Leonardo Terjerat Narkoba, Habib Jafar Minta Onad Segera Bertobat |
|
|---|
| Berita Terkini Artis Onadio Leonardo "Onad" Ditangkap Polisi Gegara Narkoba |
|
|---|
| Luna Maya Ungkap Hal Penting yang Kerap Diabaikan Calon Pengantin saat Menuju Pernikahan |
|
|---|
| Respon Raffi Ahmad Kala Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Gegara Narkoba |
|
|---|
| Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemain-film-Nikita-Mirzani-hijab.jpg)