Kabar Artis

Kala Nikita Mirzani Percaya Diri Bakal Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani percaya diri alias "pede" akan divonis bebas dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap pengusah askincare dokter Reza Gladys.

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Ari Puji
PAKAI HIJAB - Pemain film Nikita Mirzani terlihat menggunakan hijab saat masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengusah askincare dokter Reza Gladys, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kendati dituntut 11 tahun penjara dalam kasus tersebut, dan dinilai tak sopan selama persidangan, Nikita Mirzani tetap percaya diri alias "pede" akan divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya itu.

“100 persen (yakin bebas),” ujar Nikita sebelum jalani sidang duplik—tanggapan terdakwa atas replik jaksa—, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Purbaya vs Dedi Mulyadi! Menkeu Sindir Gubernur Jabar Soal APBD di Bank Berbentuk Giro

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024.

Ia mengaku diperas oleh Nikita Mirzani melalui pesan ancaman yang disampaikan oleh asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. 

Ancaman tersebut terkait penyebaran informasi negatif tentang produk milik Reza.

Dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar itu disebut terjadi antara Januari hingga Maret 2025, dengan aliran dana yang kemudian disamarkan melalui sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita Mirzani.

Dalam sidang tuntutan pada Senin, 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Nikita.

Barang bukti menunjukkan bahwa sebagian dana yang diterima digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Selama proses persidangan, Nikita beberapa kali terlibat perdebatan langsung dengan JPU.

Ia memotong penjelasan, mengangkat nada suara, dan menolak mengenakan rompi tahanan. 

Sikap tersebut dinilai tidak sopan dan menjadi salah satu dari delapan poin yang memberatkan tuntutan jaksa.

Ia juga dianggap tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.

JPU juga mendakwa Ismail Marzuki dalam kasus yang sama.

Ia disebut sebagai perantara yang meneruskan pesan ancaman dari Nikita kepada Reza Gladys, dan sempat menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved