Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau yang Jadi Dokter Gadungan

Yayasan Puteri Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat mantan finalis Puteri Indonesia Riau ini.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Instagram
Tangkapan layar Instagram @officialputeriindonesia, Kamis (30/4/2026). Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia pageant Tanah Air, mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF alias Jenny ditangkap polisi terkait praktik kesehatan ilegal dengan modus mengaku sebagai dokter.

JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

Tersangka diketahui merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru.

Diberitakan Kompas.com, Sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JRF akhirnya ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Yayasan Puteri Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat mantan finalis Puteri Indonesia Riau ini.

Melalui unggahan Instagram resmi @officialputeriindonesia, Yayasan Puteri Indonesia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Yayasan Puteri Indonesia secara tegas juga menyatakan telah secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada tersangka.

"SURAT PERNYATAAN RESMI YAYASAN PUTERI INDONESIA,

Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri.

Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama.

Jakarta, Rabu, 29 April 2026

Hormat kami, 

Yayasan Puteri Indonesia," tulis Yayasan Puteri Indonesia melalui Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved