Respons Gubernur Banten saat Ditanya soal Sidang Perdana Gugatan Terhadap Dirinya di PN Pandeglang
Gubernur Banten Andra Soni menanggapi sidang perdana gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Pandeglang dilayangkan oleh Kuasa hukum tukang ojek
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Gubernur Banten Andra Soni menanggapi sidang perdana gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Pandeglang, yang dilayangkan oleh Kuasa hukum tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum.
Bukan hanya Gubernur Banten, namun Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, juga ikut terseret dalam gugatan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang anak tewas akibat jalan lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2026, saat Al Amin mengantarkan pulang penumpangnya berinisial KR dari sekolah melintasi jalan rusak.
Sidang pertama gugatan tersebut digelar hari ini, Selasa (10/3/2026) pagi pukul 09.00 WIB di PN Pandeglang.
Terkait hal itu, Gubernur Banten Andra Soni buka suara. Ia berharap, agar segala sesuatunya dimudahkan dan dilancarkan. "Semoga dilancarkan," ucapnya singkat kepada awak media di kantor MUI Banten, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Digelar di PN Pandeglang
Penjelasan Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan membuat Al Amin menjadi tersangka dikarenakan akibat jalan lubang.
Jalan berlubang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya.
Ancaman pidana bagi para pejabat berwenang terhadap jalan rusak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.
Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
Ancaman hukumannya bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
Kronologi kejadian
Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang, menjelaskan kronologi klien nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten
Tukang Ojek Pengkolan
tukang ojek
Ojek Tersangka
Pandeglang
Andra Soni
| Bulan Bung Karno 2026 Digelar Sebulan Penuh di Lebak-Pandeglang, Ini Agendanya |
|
|---|
| Tak Jauh dari Kantor Polsek, Motor Security di Pandeglang Digondol Maling: Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Penjelasan Pemkab Pandeglang Soal Tersangka Kecelakaan Ahmad Mursidi Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati |
|
|---|
| Lantik Pejabat Tersangka, Ternyata Bupati Pandeglang Diduga Belum Laporkan Harta di LHKPN Sejak 2024 |
|
|---|
| Bukan Soal Penegakan Hukum, Ini Alasan Bupati Pandeglang Lantik Ahmad Mursidi jadi Staf Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ANDRA-SONI-MUI.jpg)