TAG
ujaran kebencian
-
Para pelaku dijerat pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Senin, 14 Desember 2020
-
Awi mengatakan twit yang menjadi delik masalah hukum kasus ini adalah adanya kata cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi bin Yahya.
Kamis, 3 Desember 2020
-
Majelis hakim menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan "IDI kacung WHO" di akun Instagramnya
Kamis, 19 November 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved