Tak Diangkat PPPK, Ribuan Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing
Pegawai honorer Kota Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pegawai honorer Kota Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyebutkan bahwa penataan non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dengan demikian, Pemkot Serang melakukan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 3.794 yang dilantik pada 23 Oktober 2025.
"Tapi di mana masih ada sisa, kami pun sudah melayangkan surat ke Menpan dan Menpan secara tegas juga sudah menjawab untuk seluruh permasalahan bukan hanya di instansi pemerintah Kota Serang," kata Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Cara Aktivasi MFA dan Login ASN Digital BKN Terbaru 2026, Bisa Akses Layanan MyASN dan e-Kinerja
Murni mengatakan Kemenpan RB melarang pemerintah daerah untuk kembali melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Namun, nasib non-ASN Kota Serang berdasarkan instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak boleh dirumahkan.
"Tetapi nanti diserahkan kepada instansi masing-masing terhadap tetap non-ASN ini ada di Kota Serang. Ya, untuk saat ini outsourcing ya, tapi terkait bagaimana mekanisme outsourcing tersebut mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait," ucapnya.
Saat ini, non-ASN di Kota Serang sebanyak 1.331 yang tersebar di masing-masing OPD.
"526 itu yang ada kendala dia ikut CPNS, kan enggak bisa ke P3K-nya paruh waktu, sisanya 805 yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut," ujar Murni.
Ia menyampaikan 1.331 honorer tersebut sudah dialihkan outsourcing, sehingga pemerintah daerah tidak diperbolehkan menganggarkan untuk non-ASN.
"Iya, 2026 karena kan memang sudah tidak boleh dianggarkan kembali," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Serang Optimalkan Zakat Penghasilan ASN, PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Adi Fauzan, menegaskan larangan pengangkatan non-ASN berlaku sesuai undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sehingga, setelah pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilakukan, secara prinsip pegawai non-ASN di instansi pemerintah sudah harus terselesaikan, dan menjadi ASN.
"Jika memang saat ini masih ada pegawai yang belum berstatus sebagai ASN, maka ini akan dikembalikan ke kebijakan instansi pemerintah masing-masing," ucap Adi.
"Tetapi instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat kembali pegawai-pegawai non-ASN," sambungnya.
| BKPSDM Serahkan Nasib ASN Ahmad Mursidi ke Inspektorat, DPRD Pandeglang Minta OPD Sakit Dievaluasi |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pandeglang Datangi DPRD, Minta Keadilan dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Optimistis WFA Hemat BBM, Meski Absensi ASN Masih Bermasalah |
|
|---|
| Nasib PPPK Paruh Waktu di Lebak, Ada Guru Digaji Rp500 Ribu Sebulan, Ini Kata Pemkab |
|
|---|
| DPRD Jadwalkan Audiensi 13 Mei 2026 Bersama Korban Kecelakaan Maut Libatkan Kadis DPMPTSP Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kota-Serang-Murni-saat-diwawancarai-R.jpg)