Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Buntut Unggahan "IDI Kacung WHO"

Majelis hakim menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan "IDI kacung WHO" di akun Instagramnya

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/ Imam Rosidin
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Dalam sidang itu, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terkait unggahan "IDI kacung WHO". 

TRIBUNBANTEN.COM - Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan "IDI kacung WHO" di akun Instagramnya @jrxsid.

 

Baca juga: Ini Penyebab Polisi Tidak Bisa Jebloskan Suami Vanessa Angel ke Tahanan

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.  

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Baca juga: Bintang Film Dari Jendela SMP Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa. 

Sidang Live Streaming

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved