Pemkot Tangsel Ngaku Belum Terima Surat Resmi Pembatalan Kerja Sama Sampah dengan Pandeglang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan ngaku belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terkait batalnya perjanjian kerja sama sampah

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
SAMPAH - Potret tumpukan sampah di TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terkait batalnya perjanjian kerjasama pengelolaan sampah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima informasi pembatalan tersebut hanya melalui media sosial.

"Untuk kerjasama (batal), sampai saat ini kita belum terima surat resmi nya, itu belum ada," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Polemik Kerja Sama Sampah Tangsel, Wabup Iing Sampaikan Permohonan Maaf kepada Mayarakat Pandeglang

"Informasi batal lihat di medsos, tapi kan tidak bisa jadi pegangan sebelum kita daapr surat resminya," imbuhnya.

Meski demikian, kata Bani, pada komunikasi terakhir yang terjalin antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang, indikasi pembatalan tersebut memang sudah mencuat.

"Itu komunikasi dua hari lalu dengan Kepala Bagian Pemerintahan Pandeglang, dia bilang sepertinya batal, tapi suratnya sedang proses," ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol itu menyampaikan, jika surat pembatalan tersebut resmi diterima, maka pihaknya telah bersiap untuk membuka kerjasama dengan kabupaten/kota lain.

"Kalau sudah dapat suratnya, berarti kan cari lagi di kabupaten kota lain misalkan Jawa Barat untuk sounding terkait kerjasama pengelolaan sampah," kata Bani.

"Tentunya kerjasama itu dilakukan dengan daerah yang memenuhi syarat dan peluangnya besar, dan sejauh ini kita baru berkomunikasi dengan TPA Regional Jawa Barat yang ada di Kabupaten Bogor," tandasnya.

Baca juga: Buntut Kerja Sama Sampah Tangsel Ditunda, Kades di Pandeglang Dipaksa Anggarkan Penanganan Sampah

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerja sama pengolahan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Devi Setiani, dalam unggahan di akun media sosial pribadinya @rd.dewisetiani, pada Minggu (31/8/2025) malam.

"Saya, Dewi Setiani, Bupati Pandeglang, dengan ini menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama berbagai saran, masukan, dan pertimbangan dari para tokoh ulama, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, akademisi, anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, serta Wakil Gubernur Banten, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan secara resmi pembatalan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," kata Dewi, dalam unggahan video yang beredar.

"Untuk selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan berupaya secara maksimal agar pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri, dengan lebih baik, profesional, dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa sampah yang dihasilkan dari wilayah Kabupaten Pandeglang akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah bersama masyarakat," sambungnya.

"Demikian penyampaian ini, semoga keputusan ini membawa manfaat bagi lingkungan dan seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved