Gibran Ditangkap Polisi di Tangsel Banten, Ini Keterangan Kapolsek Cisauk

Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin. Ini keterangan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, saat ditemui di kantonya, Selasa (30/9/2025). Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Seorang pemuda berinisial GNR alias Gibran (23) ditangkap polisi setelah kepergok menjual obat-obatan daftar G atau obat golongan keras di kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Gibran diamankan ketika sedang menunggu para remaja dan pemuda yang menjadi pelanggan di tokonya di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan penangkapan berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Bukan Agus Suparmanto, DPC PPP Pandeglang Akui Kemenangan Mardiono di Muktamar X

“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp409 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang,” ujar Dhady saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Selain uang, polisi juga menemukan ratusan butir obat keras berbagai merek dagang.

“Rinciannya yakni 120 butir Trihexyphenidyl, 260 butir Hexymer, dan 211 butir Tramadol,” jelasnya.

Obat Keras Sering Disalahgunakan

Dhady menyebut, pil koplo yang dijual bebas oleh Gibran seringkali disalahgunakan oleh pembelinya, terutama saat hendak melakukan aksi kriminal.

“Biasanya pemakai menenggak pil koplo untuk menambah nyali sebelum melakukan tawuran antargengster, pencurian kendaraan bermotor, dan tindak kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, peredaran obat golongan G tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Hasil Laporan Masyarakat

Kapolsek menuturkan, penangkapan Gibran berawal dari aduan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat-obatan keras di lingkungannya.

“Kasus kenakalan remaja saat ini sudah mengkhawatirkan, sehingga kami akan terus melakukan penindakan tegas,” katanya.

Atas perbuatannya, pemuda asal Aceh Timur itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisauk.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved