Gibran Ditangkap Polisi di Tangsel Banten, Ini Keterangan Kapolsek Cisauk
Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin. Ini keterangan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Seorang pemuda berinisial GNR alias Gibran (23) ditangkap polisi setelah kepergok menjual obat-obatan daftar G atau obat golongan keras di kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Gibran diamankan ketika sedang menunggu para remaja dan pemuda yang menjadi pelanggan di tokonya di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan penangkapan berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Bukan Agus Suparmanto, DPC PPP Pandeglang Akui Kemenangan Mardiono di Muktamar X
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp409 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang,” ujar Dhady saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Selain uang, polisi juga menemukan ratusan butir obat keras berbagai merek dagang.
“Rinciannya yakni 120 butir Trihexyphenidyl, 260 butir Hexymer, dan 211 butir Tramadol,” jelasnya.
Obat Keras Sering Disalahgunakan
Dhady menyebut, pil koplo yang dijual bebas oleh Gibran seringkali disalahgunakan oleh pembelinya, terutama saat hendak melakukan aksi kriminal.
“Biasanya pemakai menenggak pil koplo untuk menambah nyali sebelum melakukan tawuran antargengster, pencurian kendaraan bermotor, dan tindak kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, peredaran obat golongan G tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Hasil Laporan Masyarakat
Kapolsek menuturkan, penangkapan Gibran berawal dari aduan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat-obatan keras di lingkungannya.
“Kasus kenakalan remaja saat ini sudah mengkhawatirkan, sehingga kami akan terus melakukan penindakan tegas,” katanya.
Atas perbuatannya, pemuda asal Aceh Timur itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisauk.
| Selamat dari Penusukan Tetangga Diduga ODGJ, Nenek di Tangsel Kini Terlilit Utang Rp11 Juta |
|
|---|
| Hantavirus Mulai Muncul di Sejumlah Daerah, Dinkes Tangsel Minta Warga Jaga Kebersihan Lingkungan |
|
|---|
| Berawal dari Patroli Siber, Polisi Mulai Selidiki Dugaan Child Grooming di Sekolah Swasta Tangsel |
|
|---|
| Paramount Land Luncurkan Matera Lakeside, Klaster Hunian Baru di Sisi Danau Cihuni Tangerang |
|
|---|
| Detik-detik Evakuasi King Cobra 4,5 Meter di BRIN: Dikepung Sekuriti, Ular Kabur ke Toilet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kapolsek-Cisauk-AKP-Dhady-Arsya-saat-ditem.jpg)