Gibran Ditangkap Polisi di Tangsel Banten, Ini Keterangan Kapolsek Cisauk
Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin. Ini keterangan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, saat ditemui di kantonya, Selasa (30/9/2025). Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin.
“Tersangka GNR alias Gibran dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dhady.
Di akhir, ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Peran aktif Linmas dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sangat penting,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Program MBG di Tangsel Berjalan Lancar-Sukses, Tapi Guru Kurang Istirahat |
![]() |
---|
DPC PPP Tangsel Nyatakan Solid Mendukung Agus Suparmanto Sebagai Ketua Umum |
![]() |
---|
Tekan Kasus TBC di Tangerang Selatan, Pemkot Fokuskan Skrining dan Pengobatan Rutin |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Bakal Lantik 853 PPPK Tahap II Besok, Sekda: Komitmen Beri Kepastian |
![]() |
---|
BBM Langka, Warga Kota Tangsel Banten Gugat Bahlil, Pertamina dan Shell ke PN Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.