Gibran Ditangkap Polisi di Tangsel Banten, Ini Keterangan Kapolsek Cisauk

Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin. Ini keterangan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, saat ditemui di kantonya, Selasa (30/9/2025). Polisi menangkap Gibran (23) di Tangsel, Banten, karena menjual obat keras tanpa izin. 

“Tersangka GNR alias Gibran dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dhady.

Di akhir, ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Peran aktif Linmas dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sangat penting,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved