Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Menuai Polemik, DPRD Buka Opsi Hak Angket

Polemik terkait evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, mulai menjadi sorotan DPRD Tangsel.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahjo, saat diwawancarai di Kantor DPRD Tangsel beberapa waktu lalu. DPRD Tangsel membuka peluang menggunakan hak angket perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 

“Kita bisa mengundang mereka untuk memberikan penjelasan. Kalau ada yang formal biasanya kita undang secara formal secara institusi meminta jawaban dari mereka,” jelas Yusuf.

Sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, turut menyoroti proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel.

Ia menilai, langkah administrasi birokrasi yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, Bambang Noertjahjo menjabat sebagai Sekda Tangsel sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar menegaskan, proses evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan karena faktor kedekatan tertentu.

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya,” ujar Suhendar, Minggu (16/5/2026).

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved