Orang Tua Tak Perlu Panik, Dindikbud Tangsel Buka Posko Bantuan SPMB SD-SMP 2026

Dindikbud Tangsel memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP Negeri telah memasuki tahap finalisasi.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, saat diwawancarai di Kantor DPRD Tangsel - Dindikbud Tangsel memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP Negeri telah memasuki tahap finalisasi. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Dindikbud Tangsel) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP Negeri telah memasuki tahap finalisasi.

Selain menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan skema kuota penerimaan, Dindikbud Tangsel juga membuka posko pelayanan dan pengaduan guna membantu masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi berbagai kendala teknis yang berpotensi muncul, saat pelaksanaan SPMB secara daring terutama soal pemahaman orangtua calon siswa.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB Tangsel 2026 Jenjang TK, SD, dan SMP

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, Dindikbud Tangsel telah menyiapkan posko pengaduan maupun posko pusat pelayanan yang ada di setiap sekolah.

“Kalau untuk server, insya Allah aman. Kendala yang sering muncul biasanya justru dari orang tua yang kurang paham cara pendaftaran secara daring,” ujar Deden, Jumat (29/5/2026)

“Untuk itu, kami sudah menyiapkan posko pengaduan. Selain itu, orang tua juga bisa meminta bantuan ke sekolah asal (SD asal) untuk dibantu oleh operator jika ada kendala dalam mengakses aplikasi,” jelasnya.

Deden menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tangsel 2026 secara umum masih menggunakan empat jalur utama penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi.

Ia menyebut, seluruh regulasi teknis pelaksanaan SPMB telah selesai dibahas dan mendapatkan persetujuan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

“Juknis dan kuotanya sudah acc sama BPMP. Secara umum mekanismenya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Deden.

"Kita tetap menggunakan empat jalur utama agar proses penerimaan lebih merata dan transparan,” terangnya.

Lebih lanjut Deden mengungkapkan, bahwa dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.5/Kep.547-DIKBUD/2026, kuota penerimaan SMP Negeri dibagi menjadi jalur afirmasi sebesar 30 persen, domisili 40 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 persen.

Khusus jalur domisili, Dindikbud Tangsel menerapkan sistem klaster berdasarkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Klaster pertama untuk jarak 0 hingga 1 kilometer mendapat alokasi 60 persen dari kuota domisili. 

Klaster kedua untuk jarak lebih dari 1 kilometer hingga 2 kilometer memperoleh 25 persen, sedangkan klaster ketiga dengan jarak lebih dari 2 kilometer hingga 3 kilometer mendapat 15 persen.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved