Median Jalan BSD Tangsel Dibangun Reklame Besar, DPMPTSP Belum Beri Penjelasan
Sebuah konstruksi reklame berukuran besar berdiri di median Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Sebuah konstruksi reklame berukuran besar berdiri di median Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Bangunan yang berada di salah satu ruas jalan utama kawasan BSD tersebut tampak masih dalam tahap pembangunan.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di lokasi, pada Selasa (2/6/2026), sekitar pukul 15.00 WIB konstruksi reklame itu menggunakan rangka baja berukuran besar dengan bentuk persegi panjang.
Baca juga: Harta Kekayaan Dadan Hindayana Usai Dicopot Jadi Kepala BGN, Ini Rinciannya
Struktur tersebut berdiri di atas pondasi baja dan diperkuat sejumlah batang penyangga diagonal pada bagian belakang maupun sisi samping.
Saat diukur menggunakan alat ukur meteran, konstruksi reklame tersebut memiliki lebar 8 meter dan tinggi 5 meter.
Rangka baja berwarna abu-abu tua itu terdiri dari sejumlah kolom vertikal yang disambungkan balok horizontal, sehingga membentuk bidang yang nantinya diduga akan digunakan sebagai media pemasangan papan reklame.
Sejumlah material konstruksi juga masih terlihat berserakan di sekitar area pembangunan.
Terlihat pula sebuah perancah atau scaffolding berdiri di dekat salah satu tiang utama konstruksi yang mengindikasikan proses pengerjaan masih berlangsung.
Beberapa kerucut lalu lintas berwarna oranye dipasang di sekitar lokasi untuk membatasi area kerja dari kendaraan yang melintas.
Konstruksi tersebut berdiri tepat di area median jalan pada persimpangan Jalan Letnan Sutopo dan berada di seberang Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tangerang Selatan.
Lokasinya juga berada di kawasan yang memiliki arus kendaraan cukup padat, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Namun demikian, tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun keterangan terkait perizinan pembangunan yang dipasang di sekitar lokasi konstruksi.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, bangunan reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen berukuran besar.
Sehingga wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilaksanakan.
Seorang petugas Polantas Polres Tangerang Selatan yang bertugas di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proses pembangunan maupun status perizinan reklame tersebut.
| KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel |
|
|---|
| Ratusan Reklame di Tangsel Diduga Tak Punya PBG, Potensi Kebocoran Retribusi dan Pengawasan Disorot |
|
|---|
| Banyak Reklame Nunggak Pajak di Ciruas hingga Cikande, Bapenda Serang Lakukan Pencopotan |
|
|---|
| Puluhan Reklame Ilegal di Tangsel Diturunkan, Satpol PP: Ganggu Estetika Kota |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tangsel 'Haramkan' Pajak Reklame dari Billboard Ilegal, Satpol PP Ambil Tindakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/REKLAME-Potret-Konstruksi-reklame-ra.jpg)