DPRD Tangsel Siapkan Jaminan Sosial dari APBD, Freelancer hingga Ojol Bakal Dapat Perlindungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Ringkasan Berita:
- DPRD Tangsel menyiapkan Raperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat akan dibayarkan melalui APBD Kota Tangerang Selatan.
- Ojol, pekerja lepas, pelaku UMKM, dan penjaga rumah ibadah berpeluang masuk dalam program perlindungan tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin.
Melalui regulasi tersebut, para pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol), freelancer, pelaku usaha mikro, hingga penjaga rumah ibadah berpeluang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya mengatakan, Raperda tersebut telah melewati tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin di Kota Tangerang Selatan sudah kami laporkan," ujar Adi Surya, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Temuan Paspor Berserakan di BSD Tangsel Viral, Imigrasi Lakukan Penelusuran
"Bapemperda sudah menyetujui Raperda ini ditingkatkan ke tahapan selanjutnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa setelah mendapat persetujuan Bapemperda, pembahasan akan berlanjut ke rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya bertugas membahas materi Raperda secara lebih mendalam.
"Ya, akan dibentuk pansus. Setelah itu pansus bekerja selama enam bulan sebelum nantinya disahkan menjadi Perda," katanya.
Menurut Adi, lahirnya Raperda tersebut dilatarbelakangi banyaknya laporan yang diterima DPRD terkait pekerja informal yang belum memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Sehingga, melalui aturan yang tengah dibahas saat ini, pemerintah daerah nantinya akan membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat yang telah didata oleh Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.
"Implementasinya nanti pemerintah daerah melalui APBD membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat yang didata dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.
Baca juga: Benyamin Lirik Pupuk Bio-Organik dari Singapura untuk Dongkrak Pertanian Perkotaan Tangsel
Adi menerangkan, manfaat yang akan diterima peserta mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun saat perjalanan berangkat dan pulang kerja, biaya pengobatan hingga santunan cacat akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kecelakaan lalu lintas saat perjalanan kerja juga bisa ditanggung. Perawatan rumah sakitnya di-cover BPJS Ketenagakerjaan, santunan cacatnya juga ada," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga akan memperoleh santunan kematian.
| Temuan Paspor Berserakan di BSD Tangsel Viral, Imigrasi Lakukan Penelusuran |
|
|---|
| Benyamin Lirik Pupuk Bio-Organik dari Singapura untuk Dongkrak Pertanian Perkotaan Tangsel |
|
|---|
| Agenda Pimpinan Tangsel Selasa 9 Juni 2026, Benyamin Hadiri Panen Bawang, Pilar Bahas Transportasi |
|
|---|
| Benyamin Minta Pembina Pramuka di Tangsel Berinovasi, Sesuaikan Metode dengan Generasi Muda |
|
|---|
| Agenda Pimpinan Tangsel Senin, 8 Juni 2026: Bahas PPPK dan Honorer hingga Persiapan Porprov Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/RAPERDA-JAMINAN-SOSIAL-Anggota-Komisi-II-DPRD-Tangsel-Adi-Surya.jpg)