DPRD Tangsel Siapkan Jaminan Sosial dari APBD, Freelancer hingga Ojol Bakal Dapat Perlindungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri
RAPERDA JAMINAN SOSIAL - Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya, saat ditemui di ruang kerja nya, Selasa (9/6/2026).   

Bahkan, anak dari peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan bantuan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

"Kalau mereka memiliki anak yang masih sekolah, ada beasiswa sampai kuliah ketika kehilangan kepala keluarga akibat meninggal dunia," katanya.

Tak hanya itu, Adi mengatakan, Raperda tersebut juga memperluas cakupan penerima manfaat dibanding program yang saat ini berjalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurut dia, kelompok pekerja informal yang berkembang seiring perubahan zaman, seperti kreator konten dan freelancer digital, juga akan masuk dalam skema perlindungan.

"Freelancer yang bekerja sebagai TikToker misalnya, itu juga akan kita lindungi ke depan. Kemudian penjaga rumah ibadah, ojek online, UMKM kecil, warung-warung kecil di depan rumah, itu semua pekerja yang rentan miskin ketika terjadi gejolak ekonomi," ucapnya.

Meski demikian, tidak semua warga otomatis bisa menjadi penerima manfaat.

Salah satu syarat utama adalah memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan dapat membuktikan statusnya sebagai pekerja informal.

Karena itu, DPRD juga mendorong pembentukan sistem informasi pekerja informal yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Ketenagakerjaan.

"Kami mendorong agar dibuatkan sistem informasi pekerja informal karena sampai saat ini belum ada di Tangerang Selatan. Nantinya data penerima manfaat bisa lebih terukur dan tepat sasaran," jelas Adi.

Ia menambahkan, saat ini program serupa sebenarnya sudah berjalan melalui Perwal dan telah menjangkau sekitar 25 ribu penerima manfaat. 

Namun pihaknya menilai, perlindungan tersebut perlu diperkuat melalui Perda agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

"Jangan sampai ketika terjadi pergantian kepemimpinan, program ini dicabut atau diganti," kata Adi.

"Orang-orang yang selama ini menerima manfaat harus mendapatkan kepastian hukum bahwa perlindungan itu bisa terus berlanjut," tegasnya.

Adi berharap, Raperda tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini, sehingga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Kami berharap para pekerja informal, miskin dan rentan di Tangerang Selatan bisa bekerja dengan lebih aman karena mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan serta jaminan masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

 

 
 

 


 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved