Kasus Novel Baswedan
Kedua Terdakwa tak Keberatan Didakwa Aniaya Novel Baswedan
Keputusan kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu menunjukkan keduanya memiliki jiwa kesatria prajurit dalam mengakui kesalahannya.
Meski begitu, kronologi perbuatan perencanaan hingga eksekusi penyiraman air keras kepada Novel yang dimuat dalam surat dakwaan itu terbilang dangkal.
Di antaranya dalam surat dakwaan disampaikan bahwa Rahmat Kadir Mahulette mengetahui alamat tempat tinggal Novel Baswedan di Kelapa Gading dari pencarian di internet.
Dan Rahmat Kadir Mahulette disebutkan hanya perlu waktu dua hari untuk mengamati dan mencari akses masuk-keluar komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Lalu, disebutkan bahwa Rahmat Kadir Mahulette memperoleh air keras berupa cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, tepatnya di kolong mobil.
Disebutkan Rahmat Kadir Mahulette sengaja mencari-cari cairan asam sulfat (H2SO4) ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2017.
Kegiatan itu dilakukannya pukul 14.00 WIB atau sehari sebelum penyerangan terhadap Novel.
Jaksa juga menyatakan Rahmat Kadir Mahulette menemukan cairan asam sulfat (H2SO4) sudah berada di kolong mobil salah satu kendaraan yang terparkir.
"Dan saat itu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata jaksa Fedrik Adhar saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, kata Fedrik, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat tersebut ke tempat tinggalnya yang terletak di Cimanggis, Jawa Barat. Kemudian, terdakwa memindahkan cairan itu ke dalam gelas kaleng dan menambahkannya dengan air.
Jaksa Fedrik Adhar menambahkan, barang bukti itulah yang digunakan oleh pelaku saat menyiram Novel Baswedan pada esok harinya, 11 April 2017.
Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat pergi menemui Ronny di Asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Saat itu, Rahmat meminta Ronny Bugis untuk diantarkan ke rumah Novel di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rahmat juga membawa mug berisi asam sulfat.
Selanjutnya, keduanya menuju sekitar lokasi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan sepeda motor matic.
Pada sekitar pukul 05.10 WIB, keduanya melancarkan penyiraman air keras setelah mengetahui Novel Baswedan baru keluar dari masjid, tempatnya melaksanakan salat Subuh.
Rahmat Kadir Mahulette berperan sebagai pelaku penyiraman, sementara Ronny Bugis sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
"Seketika itu Terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedansambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," beber jaksa Fedrik Adhar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ronny-bugis.jpg)