Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan dan Tetangganya jadi Saksi Perdana

Hakim Djumyanto mengatakan, Novel Baswedan dan Yasri Yudha Yahya merupakan saksi korban dan saksi pelapor dalam perkara penyiraman air keras ini.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Djumyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik KPK Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras pada sidang lanjutan Kamis mendatang.

Hal itu disampaikan Djumyanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus penyerangan Novel Baswedan, dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan kedua orang itu untuk diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembuktian.

"Kami sepakati dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata hakim Djumyanto saat memimpin persidangan.

Kedua Terdakwa tak Keberatan Didakwa Aniaya Novel Baswedan

Hakim Djumyanto mengatakan, Novel Baswedan dan Yasri Yudha Yahya merupakan saksi korban dan saksi pelapor dalam perkara penyiraman air keras ini.

Dan sesuai dengan ketentuan hukum acara, keduanya merupakan pihak yang diutamakan dalam sidang pembuktian untuk didengarkan keterangannya.

Sementara, sejumlah saksi lain yang disiapkan oleh jaksa, bukan sebagai saksi korban dan pelapor.

"Majelis hakim meneliti saksi Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi, keterangannya tidak terlalu banyak, nanti satu sesi persidangan bisa panggil empat (saksi)," terangnya.

Tersangka Rahmat Kadir Mahulette ditangkap polisi yang diduga sebagai pelaku penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Tersangka Rahmat Kadir Mahulette ditangkap polisi yang diduga sebagai pelaku penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Tribunnews.com/Ilham Rian)

Pada sidang pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa kemarin, tak tampak kehadiran Novel Baswedan di ruang persidangan,

Ruang sidang hanya dihadiri seoarang aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Selebihnya, ruang sidang dipenuhi oleh para wartawan serta sejumlah polisi berseragam berpakaian bebas.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari mengatakan Novel sengaja tidak menghadiri persidangan pertama terdakwa yang diduga melakukan penyerangan dirinya.

Terungkap di Persidangan, Penyerang Novel Baswedan Dapat Asam Sulfat di Pul Mobil Gegana Brimob

Selain karena kondisi Novel kurang sehat, juga dikarenakan saat ini tengah terjadi wabah virus corona atau Covid-19. "Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," kata Alghiffari.

Meskipun sidang tetap dilaksanakan, tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap jaksa bersama majelis hakim akan mampu mengungkap motif dan aktor di balik penyerangan terhadap Novel.

Di antaranya dengan menghadirkan saksi dan bukti yang kuat dalam sidang pembuktian.

"Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas Alghiffari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved