Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan dan Tetangganya jadi Saksi Perdana

Hakim Djumyanto mengatakan, Novel Baswedan dan Yasri Yudha Yahya merupakan saksi korban dan saksi pelapor dalam perkara penyiraman air keras ini.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan lainnya, Saor Siagian juga mengatakan Novel tidak bisa menghadiri persidangan karena kondisi mata Novel makin memburuk. "Kondisi mata makin memburuk jadi kemungkian besok gak bisa hadir," ujarnya.

Persidangan kasus ini merupakan persidangan atas kejadian tiga tahun lalu yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang bermotor usai melaksanakan salat subuh di sekitar rumah, di  di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Pada sidang pertama Kamis kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat dakwaan untuk dua anggota Brimob Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, yang duduk sebagai terdakwa penganiayaan terhadap Novel Baswedan

Kedua terdakwa disidangkan dalam dua sidang terpisah dengan menghadirkan.

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat atau turut serta secara terencana, sesuai peran masing-masing.

Kedua sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yakni Djuyamto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, yaitu Fedrik Adhar.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa mendakwa Rahmat sebagai perencana sekalligus pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di sekitar rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.

Sementara, terdakwa Ronny Bugis didakwa membantu melakukan penyerangan tersebut.

Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa memaparkan kronologi perencanaan oleh terdakwa hingga eksekusi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dilakukan pada 11 April 2017 lalu.

Meski begitu, kronologi perbuatan perencanaan hingga eksekusi penyiraman air keras kepada Novel yang dimuat dalam surat dakwaan itu terbilang dangkal.

Di antaranya dalam surat dakwaan disampaikan bahwa Rahmat Kadir Mahulette mengetahui alamat tempat tinggal Novel Baswedan di Kelapa Gading dari pencarian di internet dan dia hanya perlu waktu dua hari untuk mengamati dan mencari akses masuk-keluar komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Lalu, disebutkan bahwa Rahmat Kadir Mahulette memperoleh air keras berupa cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, tepatnya di kolong mobil.

Disebutkan Rahmat Kadir Mahulette sengaja mencari-cari cairan asam sulfat (H2SO4) ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2017. Kegiatan itu dilakukannya pukul 14.00 WIB atau sehari sebelum penyerangan terhadap Novel.

Jaksa juga menyatakan Rahmat Kadir Mahulette menemukan cairan asam sulfat (H2SO4) sudah berada di kolong mobil salah satu kendaraan yang terparkir.

"Dan saat itu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata jaksa Fedrik Adhar saat membacakan surat dakwaan. (tribun network/igm/ilh)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved