Kasus Vanessa Angel

Ini Penyebab Polisi Tidak Bisa Jebloskan Suami Vanessa Angel ke Tahanan

Polisi punya alasan hukum tersendiri sehingga melepaskan suami Vanessa Angel yang positif mengonsumsi psikotropika.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel dan Bibi saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Keputusan pihak Polres Jakarta Barat melepas suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah meski dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sempat menjadi tanda tanya publik.

Namun, polisi punya alasan hukum tersendiri sehingga melepaskan suami Vanessa Angel yang positif mengonsumsi psikotropika.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menjelaskan, dari tes urine menunjukkan Bibi Ardiansyah positif mengonsumsi alias pengguna psikotropika jenis Xanax. Dan Xanax itu masuk kategori psikotropika Golongan IV.

Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna psikotropika golongan IV sehingga tidak bisa dilakukan penahanan dan dipulangkan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika.

"Pertama, dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, (tapi) barang itu milik VA (Vanessa Angel)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Vanessa Angel dan Suami Diamankan Polisi, 20 Butir Xanax Ditemukan di Kamar

Audie menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diatur pihak yang dapat dipidana dan ditahan terkait psikotropika adalah orang yang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki barang itu.

Dari penyelidikan kasus ini diketahui bahwa 20 butir Xanax yang ditemukan dalam penggerebekkan di rumah Vanessa Angel dan suami di Srengseng Kembang, Jakarta Barat, pada Senin malam, adalah milik Vanessa Angel.

Namun, Vanessa Angel beralasan barang itu diperolehnya dari pengacaranya sewaktu dirinya masih berkasus di Jawa Timur. "Nah, ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.

Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Umumkan Kehamilan.
Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Umumkan Kehamilan. (Instagram Bibi Ardiansyah dan Instagram Vanessa Angel)

Vanessa Angel Sedang Hamil, Syok Ditangkap Polisi

Audie menegaskan, saat ini, baik Vanessa Angel maupun suaminya masih berstatus sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan Vanessa Angel dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 butir Xanax tersebut.
Aktris FTV itu dapat diproses pidana karena memiliki dan menyimpan 20 butir Xanax yang masuk psikotropika golongan IV.

Hal itu diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Justru ini obat-obatan milik VA, sekarang yang paling mungkin ditahan itu dia," ujarnya.

Saat ini Polres Jakarta Barat masih mendalami kasus ini.

Positif Narkoba, Suami Vanessa Angel Boleh Pulang dari Kantor Polisi, Kok Bisa?

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menambahkan, di antara hal yang hendak didalami adalah soal sah atau tidaknya surat atau resep dari dokter terkait kepemilikan 20 butir Xanax oleh Vanessa Angel..

"Nah di Undang-undang Psikotropika nggak pandang Golongan I, II, III atau IV. Kalau dia memiliki dengan tanpa hak, itu ada pidananya, itu diatur di Pasal 62 diatur. Atau misalkan dia (Vanessa Angel) mengedarkan, itu juga ada pidananya," ujar Ronaldo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved