Ini yang Terjadi Pasca Jokowi Beri Kelonggaran Driver Ojol dan Taksi Bayar Cicilan, Ada Prosedurnya

Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil,atau nelayan yang sedang memiliki kredit, pembayaran angsuran ada kelonggaran

Editor: Yulis Banten
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Driver ojek online 

Prosedur

Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan untuk debitur yang diprioritaskan.

Telantar di RSUD Kabupaten Tangerang, Mengadu ke Presiden, Pasien Corona Meninggal

Yakni debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Driver Ojek Online
Driver Ojek Online (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

20 Orang Meninggal Dalam Waktu 24 Jam di Indonesia, Total Meninggal 78 Orang dan Positif 893 Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved