Ini yang Terjadi Pasca Jokowi Beri Kelonggaran Driver Ojol dan Taksi Bayar Cicilan, Ada Prosedurnya

Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil,atau nelayan yang sedang memiliki kredit, pembayaran angsuran ada kelonggaran

Editor: Yulis Banten
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Driver ojek online 

2. Asesment atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Alat Uji Corona Ini Hanya Perlu Waktu 5-10 Menit

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Indonesia Kembangkan Vaksin Virus Corona, Anggarkan Rp20 Miliar

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

(Kompas.com/Tribunnews/TribunJakarta/Gerrard Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Debitur Adu Mulut dengan Leasing di Kelapa Gading, Polisi:  Miskomunikasi, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Syarat Penangguhan 1 Tahun Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan

.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved