Virus Corona

Dear PNS, WFH Diperpanjang Sampai 21 April, Tapi Dilarang Mudik Lebaran

“Intinya adalah tiga minggu ke depan (PNS dan PPPK) tidak libur, tapi tetap kerja,” kata MenPAAN-RB Thahjo Kumolo.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Langkah ini bertujuan untuk pemetaan PNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 dan menetapkan hak-hak kepegawaian.

Bima mengakui saat ini sudah banyak ASN, khususnya di DKI Jakarta, yang terpapar virus corona.

“Jadi banyak sekali di DKI, PNS yang sudah tertular Covid-19. Namun kami membutuhkan data PNS dari seluruh Indonesia karen wabah sudah menular ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Update Corona: Jumlah Positif Corona Mencapai 1528 Orang dan 136 Pasien Meninggal

Perintah ini juga telah dikeluakan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 di poin ketiga.

Dari data tersebut, ASN yang terpapar virus corona sesuai klasifikasinya akan diberikan santunan, baik itu santunan pengobatan hingga santunan untuk keluarga PNS dan PPPK yang meninggal karena terpapar Covid-19.

“SE nya sudah kami keluarkan, mungkin dalam waktu yang bersamaan kami sosialisasikan lewat online sehingga kita bisa sama-sama menjaga PNS yang lainnya,” ujarnya.

Dilarang Mudik Lebaran

Ilustrasi
Ilustrasi ((Shutterstock))

Pemerintah melalui KemenPAN-RB juga melarang seluruh PNS dan PPPK untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini.

Ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji.

Selain itu, lanjut Dwi, PNS dan PPPK juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya.

Kata Gubernur Banten Terkait Lockdown

Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah mengumumkan akan mengambil sejumlah kebijakan strategis untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran virus corona, khususnya melalui transmisi perpindahan orang.

Jokowi menerima laporan sudah ada 14 ribu orang yang didominasi pekerja informal telah melakukan mudik dini ke berbagai daerah. Mereka menumpangi 976 armada bus.

Jumlah tersebut belum dihitung dari pemudik yang menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi publik lainnya. (tribun network/ras/kcm/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved