Virus Corona di Banten

Tak Ada Lockdown, Jokowi Pilih Kedaruratan Kesehatan dan PSBB, Apa Bedanya dengan Karantina ?

Tak ada lockdown di Indonesia. Yang ada adalah Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Apa bedanya PSBB dengan Lockdown dan karantina wilayah?

Editor: Yulis Banten
Kompas TV
Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Darurat Sipil yang Dimaksud Jokowi Seperti Ini, Koalisi LSM Langsung Protes

"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.

Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan.
Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?

Definisi Karantina Wilayah:

Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Covid-19 atau Corona Diduga juga Menulari Kucing dan Anjing, Hati-hati dengan Hewan Peliharaanmu

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved