Virus Corona di Banten

Tangani Covid-19, Polri Patroli di Jagat Maya hingga Razia Kafe & Warung Kopi, Pelanggar Ditangkap

Polri kian ketat mengawasi warga terkait dengan penanganan virus Corona atau Covid-19 yang kian masif menyebar di masyarakat.

Editor: Yulis Banten
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan
Polri tangkap penjual masker palsu 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri kian ketat mengawasi warga terkait dengan penanganan virus Corona atau Covid-19 yang kian masif menyebar di masyarakat.

Langkah yang dilakukan Polri saat ini yakni patroli di dunia siber, terkait berita hoax, ujaran kebencian hingga penipuan penjualan alat perlindungan diri (APD) terhadap Covid-19 atau Corona. 

Polri juga akan menangkap warga yang berkerumun. Ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta menanti warga yang tak mematuhi.

Seperti diketahui, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) akan memperketat pemantauan kegiatan masyarakat di jejaring online selama masa penanganan wabah virus Corona.

Update Covid-19 Provinsi Banten: 19 Orang Meninggal Status Positif dan 28 Meninggal Status PDP

Ada tiga konten yang bakal disoroti oleh Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Telegram ditandatangani pada Sabtu (4/4/2020).

"Iya, benar (TR tersebut)," kata Keala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada media, Minggu (5/4/2020).

Dalam TR tersebut dijelaskan, pihak Polri akan menggelar patroli siber.

Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan.
Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Adapun dua hal pertama yang akan diawasi ketat di tengah Corona adalah berita bohong atau hoaks terkait virus corona dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

"Penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHP," jelas isi TR tersebut.

Yang paling terakhir, polisi akan mengawasi ketat praktik penipuan penjualan alat kesehatan melalui platform daring.

Mulai dari masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Atas dasar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet untuk menggelar patroli.

Ia juga mengharapkan seluruh jajaran untuk melaksanakan imbauan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved