Virus Corona di Banten

Tangani Covid-19, Polri Patroli di Jagat Maya hingga Razia Kafe & Warung Kopi, Pelanggar Ditangkap

Polri kian ketat mengawasi warga terkait dengan penanganan virus Corona atau Covid-19 yang kian masif menyebar di masyarakat.

Editor: Yulis Banten
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan
Polri tangkap penjual masker palsu 

Dikritik LBH

LBH Jakarta mengkritik tindakan Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang diduga tidak mematuhi imbauan tentang pembatasan sosial berskala besar pada Jumat (2/4/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi mengacu pada pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan, penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.

NU dan Muhammadiyah Kompak: Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Saja, Halal Bihalal Dihindari

Pasalnya, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan PSBB sampai hari ini belum berlaku.

"Oleh karenanya Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 tersebut," kata Rasyid Ridha kepada awak media, Minggu (5/4/2020).

Sedangkan, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop).

Sebaliknya, aturan tersebut bukan untuk orang berkerumun yang tentram dan damai.

Ilustrasi razia polisi
Ilustrasi razia polisi (Instagram @inforaziajkt)

"Jadi sebetulnya, sampai detik ini tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk tangani Covid-19 selain sebatas himbauan atau maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan sosial (pysical) distancing. Harus dipahami bahwa himbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan," kata Rasyid Ridha.

Menurutnya, tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar.

Terhadap masyarakat yang dirugikan akibat tindakan sewenang wenang kepolisian sebagaimana hal di atas berhak menempuh upaya hukum.

LBH juga mendesak kepada pemerintah maupun jajaran aparat penegak hukum untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pasal karet pidana kekarantinaan kesehatan yang berpotensi mengkriminalisasi warga di tengah-tengah situasi wabah pandemi COVID-19.

"Hal ini dikarenakan aturan pasal pidana tersebut dari segi rumusan norma hukumnya bermasalah, bersifat karet, dan berpotensi sewenang-wenang," ujar Rasyid Ridha. (igman/tribunnetwork/cep)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved