Virus Corona di Banten
Tangani Covid-19, Polri Patroli di Jagat Maya hingga Razia Kafe & Warung Kopi, Pelanggar Ditangkap
Polri kian ketat mengawasi warga terkait dengan penanganan virus Corona atau Covid-19 yang kian masif menyebar di masyarakat.
"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona dan penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah dan praktik penipuan penjualan online alat kesehatan. Laksanakan penegakan hukum secara tegas," tulis TR tersebut.
• NU dan Muhammadiyah Kompak: Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Saja, Halal Bihalal Dihindari
Awasi Kafe dan Warung Kopi
Sementara di Jakarta, Polda Metrojaya akan mengawasi warung kopi hingga kafe yang sering jadi tempat kerumuman warga.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memulai menggelar kegiatan patroli rutin setiap malam agar warga mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan.
Patroli akan mulai dilakukan setiap jam delapan malam serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Setiap malam jam 8 apel di Polda Metro Jaya," kata Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Ia mengatakan, patroli akan difokuskan ke tempat yang dianggap masih kerap melakukan kegiatan keramaian. Di antaranya, warung kopi hingga kafe yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga.
"Tempat yang masih adanya orang sering berkumpul. Warung, cafe untuk ngopi dan sebagainya," kata Kombes Yusri Yunus.
Warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan, kata Yusri, diancam hukuman penjara 1 tahun.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.
"Ancamannya 1 tahun (penjara)," kata Kombes Yusri Yunus.
• Ramai-ramai tentang Dalgona Coffee, Bagaimana Awal Mulanya?
Kombes Yusri Yunus menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
Namun demikian, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," pungkasnya.